Pelatihan Pengelolaan Arsip Unit Kerja FIB UI

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), melalui Unit Pelayanan Kearsipan menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Arsip Unit Kerja FIB UI pada Kamis, 22 Agustus 2019, mulai pukul 09—16.00, bertempat di FIB UI. Peserta merupakan perwakilan staf unit kerja lingkungan FIB UI, yang berjumlah 27 orang. Narasumber dari kegiatan ini dari Tim kantor arsip UI, yaitu Anon Mirmani, MIM-REC/Arc.dan Bayu Setiawan, dkk. Materi pelatihan antara lain Pengantar Kearsipan, Tata Naskah Dinas UI, Pemberkasan/Filing Sistem Arsip dan Penyusutan/Akusisi Arsip unit kerja ke unit kearsipan beserta praktik.

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, sebagai salah satu perguruan tinggi merupakan salah satu universitas unggul dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pengelolalaan arsip, FIB UI mengacu pada undang-undang no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada pasal 27 yang butir-butirnya antara lain (1) Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi, (2) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi, (3) Pembentukan arsip perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) Arsip perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari: a. satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi; dan b. civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.  Sementara itu menurut Pasal 28, selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), arsip perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan: a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi; dan b. pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.

FIB UI perlu memenuhi UU nomor 43 tahun 2009, Peraturan Rektor Nomor 030 Tahun 2018 Tentang Skema Klasifikasi Arsip di Lingkungan Universitas Indonesia Peraturan Rektor Nomor 053 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip, Keputusan Rektor Nomor 0870/SK/R/UI/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Rektor Nomor 050 Tahun 2017 tentang Pengelola Peraturan Informasi Publik, Dokumen, dan Arsip. Salah satu upaya pemenuhannya adalah dengan melakukan pelatihan Pengelolaan Arsip Unit Kerja untuk untuk tenaga kependidikan. Tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan pemahaman mengenai pengelolaan perguruan tinggi, Meningkatkan keterampilan tenaga administrasi dalam bidang kearsipan dan untuk memenuhi cascading program unit kerja UI.

 

 

 

Related Posts