Program Magister (S2)

PROGRAM MAGISTER
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

 

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menawarkan pendidikan Magister bidang ilmu humaniora meliputi bidang Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Perpusatakaan, Ilmu Sejarah, Ilmu Susastra, Linguistik, dan Asia Tenggara. Program Studi yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:

1. Program Studi Arkeologi
Peminatan Arkeologi Prasejarah
Peminatan Arkeologi Sejarah
Peminatan Kajian Museum
Peminatan Manajemen Sumber Daya Arkeologi

2. Program Studi Ilmu Filsafat
Peminatan Ekonomi, Politik dan Hukum
Peminatan Filsafat Budaya

3. Program Studi Ilmu Perpustakaan
Peminatan Perpustakaan
Peminatan Kearsipan

4. Program Studi Ilmu Sejarah
Peminatan Indonesia
Peminatan Asia Timur
Peminatan Asia Tenggara
Peminatan Amerika Serikat
Peminatan Australia
Peminatan Eropa

5. Program Studi Ilmu Susastra
Peminatan Sastra
Peminatan Filologi
Peminatan Kajian Tradisi Lisan
Peminatan Studi Kultural

6. Program Studi Linguistik
Peminatan Linguistik Deskriptif
Peminatan Bahasa dan Kebudayaan
Peminatan Penerjemahan
Peminatan Pengajaran bahasa

7. Program Studi Asia Tenggara
Peminatan Budaya Wilayah
Peminatan Sosial Politik
KURIKULUM
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 08 Tahun 2012, Kerangka K

ualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kurikulum baru FIB UI mulai tahun akademik 2013/2014 dirancang sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dalam KKNI. Level KKNI pada jenjang Sarjana adalah Level 6, sedangkan jenjang Magister adalah Level 8, dan Level KKNI pada jenjang Doktor adalah Level 9.
Deskripsi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya bangsa Indonesia, implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut.
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta Tanah Air serta mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/ temuan orisinal orang lain.
KKNI Jenjang Magister (Level 8)
Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji;
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner;
Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Profil Kompetensi Umum Magister FIB UI sesuai dengan KKNI
Menghasilkan Magister bidang Ilmu Pengetahuan Budaya yang mampu:
mengembangkan pengetahuan di dalam bidang ilmu pengetahuan budaya atau praktik profesional yang berkenaan dengan bidang ilmu pengetahuan budaya melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji;
memecahkan permasalahan budaya melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner;
mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan dalam bidang ilmu pengetahuan budaya serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.


 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PROGRAM MAGISTER
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

 

Calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan Program Magister (S2) di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, harus memenuhi persyaratan berikut:
Calon Program Magister adalah lulusan program sarjana dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau luar negeri yang diakui Universitas;
Calon mahasiswa berkewarganegaraan asing selain harus memenuhi butir (1) juga memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memenuhi standar Universitas. Pendaftaran calon mahasiswa berkewarganegaraan asing dilakukan melalui Kantor Internasional Universitas Indonesia;
Bagi calon mahasiswa yang bukan berasal dari disiplin ilmu yang sama setelah lulus seleksi atau dinilai belum mempunyai kemampuan yang memadai untuk menempuh studi pada Program Reguler wajib mengikuti kegiatan Matrikulasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Program Studi;
Calon mahasiswa memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diperoleh pada jenjang pendidikan sebelumnya minimum 3,0 (dalam rentang 0-4);
Lulus ujian masuk dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA) dengan nilai minimum 500 dan Tes Bahasa Inggris yang setara TOEFL dengan nilai kelulusan 450 (Kecuali Program Studi Linguistik kelulusan Tes Bahasa Inggris setara TOEFL dengan nilai 500). Dalam hal seorang mahasiswa dinyatakan diterima dengan nilai tes Bahasa Inggris di bawah 450, mahasiswa wajib menyerahkan bukti (sertifikat) kemampuan berbahasa Inggris TOEFL dengan skor minimal setara 450 (500 bagi yang memilih Program Studi Linguistik) yang dikeluarkan oleh TOEFL Internasional atau TOEFL yang dikeluarkan Lembaga Bahasa Internasional (LBI) FIB UI. Penyerahan TOEFL dengan skor minimal tersebut menjadi prasyarat bagi ujian Seminar Tesis. Ketidakmampuan mahasiswa menyerahkan TOEFL dengan skor minimal sebelum Seminar Tesis dan berakibat pada habisnya masa studi, menyebabkan mahasiswa dinyatakan putus studi;
Syarat tambahan diberikan kepada calon mahasiswa yang mengambil peminatan Penerjemahan pada Program Studi Linguistik dan Ilmu Susastra. Calon mahasiswa yang mengambil peminatan Penerjemahan disyaratkan juga lulus tes tertulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang diadakan oleh Program Magister Program Studi Linguistik. Syarat tambahan calon mahasiswa yang mengambil Program Magister Program Studi Ilmu Susastra adalah menyerahkan satu sampel karya tulis di bidang yang relevan, sepanjang 3000-5000 kata.

 

SELEKSI DAN PENDAFTARAN

Seleksi untuk Program Magister dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Universitas Indonesia. Calon mahasiswa mendaftar secara online melalui http:// penerimaan.ui.ac.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat kelulusan seleksi. Calon mahasiswa lulus ujian seleksi Test Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
Ujian diselenggarakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang I dan gelombang II. Hasil seleksi diinformasikan oleh Program Pascasarjana Universitas Indonesia kepada setiap peserta melalui laman Universitas Indonesia dengan alamat http://penerimaan.ui.ac.id.

Brosur Online Pascasarjana FIB UI 2021 v2