Program Studi Sarjana FIB UI

VISI

Mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengintegrasikan pengajaran dan riset untuk kemajuan kebudayaan dan kemanusiaan.

MISI

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis riset yang mampu menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi;
2. Melaksanakan kegiatan pengembangan dan penelitian yang bermutu dalam bi-dang ilmu pengetahuan budaya, serta pengabdian kepada masyarakat, sebagai upaya untuk turut menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa dan dunia;
3. Mengembangkan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, sumber daya manusia, pengabdian kepada masyarakat, dan reputasi akade-mik.

TUJUAN
Program Sarjana bertujuan untuk menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/ atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menawarkan pendidikan bidang ilmu humaniora meliputi bidang linguistik, kesusastraan, sejarah, arkeologi, filsafat, dan ilmu perpustakaan. Program Studi yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:

1. Program Studi Arab
2. Program Studi Arkeologi
3. Program Studi Belanda
4. Program Studi Cina
5. Program Studi Ilmu Filsafat
6. Program Studi Ilmu Sejarah
7. Program Studi Ilmu Perpustakaan
8. Program Studi Indonesia
9. Program Studi Inggris
10. Program Studi Jawa
11. Program Studi Jepang
12. Program Studi Jerman
13. Program Studi Bahasa dan Kebudayaan
14. Program Studi Prancis
15. Program Studi Rusia


KURIKULUM

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 08 Tahun 2012, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kurikulum baru FIB UI mulai tahun akademik 2013/2014 dirancang sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dalam KKNI. Level KKNI pada jenjang Sarjana adalah Level 6, sedangkan jenjang Magister adalah Level 8, dan Level KKNI pada jenjang Doktor adalah Level 9.

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya bangsa Indonesia, implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta Tanah Air serta mendukung perdamaian dunia;
  4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/ temuan orisinal orang lain.

KKNI JENJANG SARJANA (LEVEL 6)

  1. Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
  2. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

PROFIL KOMPETENSI JENJANG SARJANA FIB UI SESUAI DENGAN KKNI

Menghasilkan Sarjana bidang Ilmu Pengetahuan Budaya yang mampu:

  1. menjelaskan konsep teoretis bidang pengetahuan budaya secara umum dan konsep teoretis khusus dalam bidang pengetahuan budaya sesuai dengan bidang studi yang dipelajarinya secara mendalam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam mengkaji gejala budaya;
  2. mengaplikasikan dan memanfaatkan bidang keahlian ilmu pengetahuan budaya dalam penyelesaian permasalahan budaya serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
  3. mengambil keputusan yang tepat dalam mengkaji gejala budaya berdasarkan analisis informasi dan data baik secara mandiri maupun kelompok, serta mampu menyampaikan keputusan dan dasar pengambilan keputusan itu di antara berbagai alternatif solusi baik secara lisan maupun tulis;
  4. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

KURIKULUM DAN MATA KULIAH

Kurikulum berfungsi sebagai
a. pembentuk kepribadian;
b. pembentuk keahlian.

KURIKULUM PEMBENTUK KEPRIBADIAN

Kurikulum pembentuk kepribadian mencakup mata kuliah pengayaan wawasan, budi pekerti, dan keterampilan dasar pendidikan tinggi. Mata kuliah tersebut terangkum dalam kelompok Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) yang berbobot 18 SKS.

KURIKULUM PEMBENTUK KEAHLIAN

Kurikulum pembentuk keahlian adalah mata kuliah yang diberikan oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Mata Kuliah Wajib Fakultas (MKWF) terdiri atas mata kuliah berbobot 15 SKS.

1. Masa Tempuh Kurikulum Program Sarjana dirancang untuk 8 (delapan) Semester.
2. Masa Studi Program Sarjana rnaksimum adalah 14 (empat belas) Semester.
3. Masa Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan untuk semua Status Akademik sebelum lulus atau keluar.
4. Khusus untuk Program Studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun Beban Belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Rektor ini.

1. Mahasiswa Program Sarjana herhak mengikuti program MBKM.
2. Penerapan program MBKM tidak diharuskan untuk Mahasiswa Program Sarjana dari rumpun ilmu kesehatan.
3. Prosedur dan syarat penyelenggaraan MBKM diatur dalam Peraturan Rektor tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
4. Pemenuhan Masa Studi dan Beban Belajar bagi Mahasiswa Program Sarjana dapat dilaksanakan dengan cara:
a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam Program Studi pada perguruan tinggi sesuai Masa Studi dan Beban Belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian Masa Studi dan Beban Belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar Program Studi.
5. Fakultas/ Program Studi harus memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan Masa Studi dan Beban Belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
6. Fakultas/Program Studi memfasilitasi pemenuhan Masa Studi dan Beban Belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dengan persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit 4 (empat) Semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi;
b. 1 (satu) Semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama 2 (dua) Semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan:
(1) pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama;
(2) pembelajaran pada Program Studi yang sama atau Program Studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
(3) pembelajaran di luar perguruan tinggi.
7. Penerapan MBKM memiliki skema sebagai berikut:
a. Program Percepatan (Fast Track);
b. Program Mayor-Minor; atau
c. Bentuk kegiatan pembelajaran di luar Program Studi lainnya sebagaimana yang tercantum dalam kebijakan yang berlaku.
8. Pemilihan skema penerapan MBKM dikonsultasikan dengan Pembimbing Akademik.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Percepatan (Fast Track) diatur dalam pedoman yang disahkan oleh Rektor.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema penerapan MBKM dalam bentuk Program Mayor-Minor diatur dalam pedoman yang disahkan oleh Rektor.