VISI
Mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengintegrasikan pengajaran dan riset untuk kemajuan kebudayaan dan kemanusiaan
MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis riset yang mampu menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi;
2. Melaksanakan kegiatan pengembangan dan penelitian yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan budaya, serta pengabdian kepada masyarakat, sebagai upaya untuk turut menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa dan dunia;
3. Mengembangkan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, sumber daya manusia, pengabdian kepada masyarakat, dan reputasi akademik.
TUJUAN
Tujuan setiap program yang diselenggarakan oleh FIB UI adalah sebagai berikut
Program Magister (Program S2) bertujuan mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional; serta mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program Magister diarahkan untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran sesuai dengan jenjang 8 (delapan) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Dalam Program Magister terdapat delapan program studi tempat mahasiswa mempelajari bidang yang diminatinya, yaitu Program Studi Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Sejarah, Ilmu Susastra, Linguistik, Asia Tenggara, dan Asia Timur.
Program Doktor (Program S3) bertujuan untuk menghasilkan ilmuwan yang mandiri, beretika, berbudaya, serta mampu menemukan, menciptakan, memutakhirkan, dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan melalui penelitian yang komprehensif dan akurat sebagai kontribusi bagi pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk menyelesaikan masalah bangsa dan/atau untuk memajukan peradaban manusia. Program Doktor diarahkan untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran sesuai dengan jenjang 9 (sembilan) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lima bidang ditawarkan dalam Program Doktor: Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Sejarah, Ilmu Susastra, Kajian Informasi dan Linguistik.
Beban Studi dan Masa Studi
Beban Belajar
1. Beban Belajar 1 (satu) sks setara dengan:
a. 45 (empat puluh lima) jam per Semester; dan
b. diselenggarakan dalam 16 (enam belas) minggu.
2. Penyetaraan Beban Belajar 1 (satu) sks yang diselenggarakan dalam 16 (enam belas) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi bentuk kegiatan pembelajaran tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria dan mekanisme pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Panduan Bentuk Kegiatan Pembelajaran terkait.
4. Beban Belajar Program Magister paling sedikit 54 (lima puluh empat) sks.
5. Beban Belajar sebagaimana diatur pada ayat (1) dalam Mata Kuliah Wajib Program Studi atau Mata Kuliah Pilihan dapat diperoleh melalui mekanisme Transfer Kredit (Credit Transfer) dan/ atau Perolehan Kredit (Credit Earning).
6. Beban Belajar Tugas Akhir sebesar 16 (enam belas) sks.
7. Perhitungan Beban Belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan SN Dikti
9. Pemenuhan Beban Belajar dalam proses pembelajaran yang dinyatakan dalam sks dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, Tugas Akhir, pertukaran Mahasiswa, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
10. Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
11. Bentuk pembelajaran melalui kegiatan belajar terbimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan dalam bentuk tatap muka secara:
a. luring;
b. daring;
c. bauran; dan/atau
d. hibrida
Masa Studi
1. Masa Tempuh Kurikulum Program Magister dirancang untuk 3 (tiga) sampai 4 (empat) Semester.
2. Masa Studi Program Magister maksimum 8 (delapan) Semester.
3. Masa Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan untuk semua Status Akademik sebelum lulus atau keluar.
4. Khusus untuk Program Studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun Beban Belaiar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Rektor ini.
Beban Studi dan Masa Studi
Beban Belajar 1 (satu) sks setara dengan:
a. 45 (empat puluh lima) jam per semester; dan
b. diselenggarakan dalam 16 (enam belas) minggu.
Penyetaraan Beban Belajar 1 (satu) sks yang diselenggarakan dalam 16 (enam belas) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi bentuk kegiatan pembelajaran tertentu.
Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria dan mekanisme pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Panduan Bentuk Kegiatan Pembelajaran terkait.
Beban Belajar
(1) Beban Belajar Program Doktor paling sedikit 88 (delapan puluh delapan) sks.
(2) Beban Belajar sebagaimana diatur pada ayat (1) dalam Mata Kuliah Wajib Program Studi atau Mata Kuliah Pilihan dapat diperoleh melalui mekanisme Transfer Kredit (Credit Transfer) dan/atau Perolehan Kredit (Credit Earning).
(3) Beban Belajar Tugas Akhir sebesar 24 (dua puluh empat) sks terdiri atas:
a. ujian hasil riset II sebesar 20 (dua puluh) sks; dan
b. Sidang promosi sebesar 4 (empat) sks.
(4) Perhitungan Beban Belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan SN Dikti.
(5) Pemenuhan Beban Belajar dalam proses pembelajaran yang dinyatakan dalam sks dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, Tugas Akhir, pertukaran Mahasiswa, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/ atau hentuk pembelajaran lain.
(6) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(7) Bentuk pembelajaran melalui kegiatan belajar terbimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan dalam bentuk tatap muka secara:
a. luring;
b. daring;
c. bauran; dan/atau
d. hibrida
Masa Studi
masa Tempuh Kurikulum Program Doktor dirancang sepanjang 6 (enam) Semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) Semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) Semester penelitian
(2) Masa Studi Mahasiswa Program Doktor maksimum 12 (dua belas) Semester.
(3) Masa Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan untuk semua Status Akademik sebelum lulus atau keluar.
(4) Khusus untuk Program Studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun Beban Belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan ketentuan Peraturan Rektor ini
Program Magister Jalur Kuliah
1. Program Magister Jalur Kuliah mewajibkan Mahasiswa untuk:
a. mengikuti mata kuliah terstruktur yang tertera dalam Kurikulum Program Studi paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. mengikuti kegiatan pendalaman substansi terjadwal;
c. melaksanakan Tugas Akhir dengan bobot 16 (enam belas) sks; dan
d. menyebarluaskan hasil Tugas Akhir dalam seminar, publikasi, dan/atau paten dengan bobot 2 (dua) sks.
2. Mata kuliah terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Mata Kuliah Wajib Program Studi paling sedikit 30 (tiga puluh) persen; dan
b. Mata Kuliah Pilihan paling banyak 70 (tujuh puluh) persen.
3. Mata kuliah peminatan merupakan Mata Kuliah Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
4. Penyebarluasan Tugas Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh masing-masing Program Studi.
Program Magister Jalur Riset
1. melaksanakan kajian literatur khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi berkaitan dengan riset utamanya dengan bobot 10 (sepuluh) sks;
2. mengikuti ujian proposal riset dengan bobot 8 (delapan) sks;
3. mengikuti ujian hasil riset dengan bobot 10 (sepuluh) sks;
4. menyajikan 1 (satu) makalah terkait hasil risetnya sebagai penulis utama bersama pembimbing Tugas Akhir minimum pada konferensi ilmiah internasional dan diterbitkan dalam prosiding konferensi International Standard Book Number (ISBN) dengan bobot 10 (sepuluh) sks; dan
5. menyerahkan 1 (satu) karya Tugas Akhir dan lulus ujian akhir sebagai tahap akhir Program Magister Jalur Riset dengan bobot 16 (enam belas) sks.
Program Magister Jalur Kuliah dan Program Magister Jalur Riset dapat ditempuh melalui program mobilitas internasional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa mengambil minimum 50% (lima puluh persen) mata kuliah dari Program Studi, termasuk Tugas Akhir atau bentuk lain yang setara;
2. Mahasiswa mengikuti mata kuliah dan memperoleh sks dari partisipasinya dalam program mobilitas internasional dari satu atau lebih universitas luar negeri yang diakui UI dengan menggunakan skema Transfer Kredit (Credit Transfer) dan penyetaraan sks;
3. ujian Tugas Akhir atau bentuk lain yang setara diselenggarakan oleh UI dan sks terkait dengan ujian tersebut berasal dari UI;
4. Mahasiswa tetap membayar biaya pendidikan kepada UI sesuai peraturan pada saat mengikuti program mobilitas internasional;
5. Mahasiswa dapat menerima gelar akademik pada jenjang Megister dari universitas mitra luar negeri apabila dimungkinkan dan beban pembiayaan terkait hal tersebut tidak ditanggung oleh UI; dan
6. biaya yang dikeluarkan Mahasiswa karena partisipasinya dalam program mobilitas internasional tidak ditanggung oleh UI.
Program Doktor Jalur Kuliah dan Riset mewajibkan Mahasiswa untuk:
a. mengikuti sejumlah mata kuliah terstruktur yang tercantum dalam Kurikulum Program Studi, dengan bobot paling sedikit 20 (dua puluh) sks;
b. mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Kuliah dan Riset yang dapat dilaksanakan di UI sepenuhnya atau sebagian ditempuh di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Program Joint Degree atau program mobilitas internasional.
c. mengikuti ujian proposal riset dengan bobot 8 (delapan) sks;
d. mengikuti ujian hasil riset I dengan bobot 18 (delapan belas) sks;
e. publikasi makalah ilmiah terkait bidang risetnya sebagai penulis utama yang didampingi Promotor dan Ko Promotor dan telah diterima untuk dipublikasikan pada jurnal intemasional terindeks bereputasi dengan bobot 18 (delapan belas) sks;
f. mengikuti ujian hasil riset II dengan bobot 20 (dua puluh) sks;
g. menyerahkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d sebagai persyaratan untuk ujian promosi; dan
h. menyerahkan 1 (satu) karya Tugas Akhir dan mengikuti sidang promosi sebagai tahap akhir Program Doktor dengan bobot 4 (empat) sks.
Program Doktor Jalur Riset mewajibkan Mahasiswa untuk:
a. melaksanakan kajian literatur khususnya pada jumal ilmiah bereputasi berkaitan dengan riset utamanya dengan bobot 10 (sepuluh) sks;
b. mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan di UI sepenuhnya atau sebagian ditempuh di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree atau Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional;
c. mengikuti ujian proposal riset dengan bobot 8 (delapan) sks;
d. mengikuti ujian hasil riset I dengan bobot 18 (delapan belas) sks;
e. publikasi makalah ilmiah terkait bidang risetnya sebagai penulis utama yang didampingi Promotor dan Ko Promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan paling sedikit dalam jumal nasional terindeks Science and Technology Index (SINTA) 2 dengan bobot 10 (sepuluh) sks;
f. publikasi makalah ilmiah terkait bidang risetnya sebagai penulis utama didampingi Promotor dan Ko Promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan dalam jurnal internasional terindeks bereputasi atau buku yang diterima untuk diterbitkan oleh penerbit buku terindeks bereputasi internasional dengan bobot 18 (delapan belas) sks;
g. mengikuti ujian hasil riset II dengan bobot 20 (dua puluh) sks;
h. menyerahkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian promosi; dan
i. menyerahkan 1 (satu) karya Tugas Akhir dan mengikuti sidang promosi sebagai tahap akhir Program Doktor dengan bobot 4 (empat) sks.
Program Doktor Jalur Kuliah dan Riset serta Program Doktor Jalur Riset dapat ditempuh melalui program mobilitas internasional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa mengambil minimum 50% (lima puluh persen) mata kuliah dari Program Studi, termasuk Tugas Akhir;
b. Mahasiswa mengikuti mata kuliah dan memperoleh sks dari partisipasinya dalam program mobilitas inetrnasional dari satu atau lebih universitas luar negeri yang diakui UI dengan menggunakan skema Transfer Kredit (Credit Transfer) dan penyetaraan sks;
c. ujian Tugas Akhir atau bentuk lain yang setara diselenggarakan oleh UI dan sks terkait dengan ujian tersebut berasal dari UI;
d. Mahasiswa tetap membayar biaya pendidikan kepada UI sesuai peraturan pada saat mengikuti program mobilitas internasional;
e. Mahasiswa dapat menerima Gelar akademik pada jenjang doktor dari universitas mitra luar negeri apabila dimungkinkan dan beban pembiayaan terkait hal tersebut tidak ditanggung oleh UI; dan
f. biaya yang dikeluarkan Mahasiswa karena partisipasinya dalam program mobilitas intemasional di luar negeri tidak ditanggung oleh UI.
1. Program Studi dapat menyelenggarakan Matrikulasi sesuai dengan kebutuhan.
2. Kegiatan Matrikulasi bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Mahasiswa dengan kemampuan minimal yang diperlukan untuk mengikuti Program Magister di UI.
3. Dalam hal tertentu, calon Mahasiswa Program Magister wajib mengikuti Matrikulasi atas pertimbangan Ketua Program Studi dan panitia penerimaan Mahasiswa baru tingkat Fakultas/ Sekolah.
4. Kewajiban mengikuti Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada calon Mahasiswa saat pengumuman kelulusan hasil seleksi.
5. Calon Mahasiswa yang mengikuti Matrikulasi wajib melaksanakan Registrasi Administrasi sesuai dengan Kalender Akademik UI.
6. Kegiatan Matrikulasi untuk mengikuti Program Magister dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mata kuliah yang diselenggarakan untuk Matrikulasi ditetapkan oleh masing-masing Program Studi pada Kurikulum jenjang pendidikan di bawahnya;
b. beban sks Matrikulasi maksimum 12 (dua belas) sks; dan
c. jumlah sks yang diperoleh tidak dihitung dalam perolehan sks pada Kurikulum program Pendidikan yang diikuti
7. Dalam hal mata kuliah Matrikulasi yang harus diambil tidak ditawarkan seluruhnya pada 1 (satu) Semester, Matrikulasi dapat ditempuh dalam 2 (dua) Semester;
8. Mahasiswa wajib lulus semua mata kuliah Matrikulasi dalam waktu maksimum 2 (dua) Semester dengan nilai huruf C untuk melanjutkan pendidikan di Program Magister;
9. Dalam hal Mahasiswa tidak lulus Matrikulasi maka tidak dapat mengikuti program pendidikan selanjutnya.
10. Besarnya biaya kegiatan Matrikulasi ditetapkan oleh Dekan / Direktur Sekolah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Matrikulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Dekan/Direktur Sekolah.