Zona Integritas

Zona Integritas

FIB Ul terus berusaha mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK dan WBBM) di Instansi Pemerintah, FIB Ul merencanakan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Fakultas lImu Pengetahuan Budaya Ul. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya yang ditetapkan melalui Peraturan Dekan Nomor 4016/SK/F7.D/UI/2023. Tujuannya adalah untuk melakukan pengembangan sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan berbasis pada budaya unggul, melayani, dan inovatif.

Sebagai langkah awal, telah dibentuk Tim Zona integritas FIB Ul menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Dekan Nomor 4016/SK/F7.D/UI/2023 tentang Pengangkatan Tim Zona Integritas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas di lingkungan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya melalui enam pengungkit utama, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) tata laksana, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik.

Upaya yang dilakukan oleh FIB Ul berfokus pada peningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pusat administrasi Universitas Indonesia, serta kementerian atau lembaga yang terkait. FIB Ul berkomitmen untuk menciptakan Zona Integritas (ZI), sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga publik, dalam hal ini FIB Ul sebagal institusi Pendidikan, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Zona Integritas

” Semangat menuju ZI ini diupayakan secara optimal sehingga mampu mewujudkan visi dan misi UI serta Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sebagai advokator dalam menyelesaikan masalah dan tantangan di tingkat nasional maupun global serta menjadi 5 besar di Asia Tenggara”

Dr. Bondan Kanumoyoso, S.S., M.Hum./Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

Dokumen ZI FIB UI

 

klik untuk download

. Rencana Strategis Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)