Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Depok, 1 Oktober 2025 – FIB UI berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya bangsa. Hal ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia tentang Pengesahan Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995.
Konvensi UNESCO 1970 merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tata cara larangan dan pencegahan impor, ekspor, serta pengalihan kepemilikan benda budaya secara ilegal. Sementara itu, Konvensi UNIDROIT 1995 hadir untuk melengkapi kerangka hukum tersebut dengan menyediakan mekanisme pengembalian, restitusi, dan repatriasi benda budaya yang hilang atau dicuri.
Dekan FIB UI, Bondan Kanumoyoso, menyampaikan bahwa pengesahan dua konvensi internasional ini menjadi langkah strategis bagi Indonesia. “Sebagai institusi akademik yang bergerak di bidang humaniora, sejarah, arkeologi, dan studi budaya, kami memandang bahwa pengesahan dua konvensi internasional ini adalah langkah penting dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah mencatat peningkatan signifikan kasus perdagangan ilegal benda budaya dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Divhubinter Polri, jumlah penindakan kasus mencapai 380 kasus pada 2021, naik menjadi 556 kasus pada 2022, dan sedikit menurun menjadi 511 kasus pada 2023. Fakta ini menunjukkan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dan lembaga internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ismunandar, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kebudayaan, menekankan bahwa pelestarian warisan budaya merupakan tanggung jawab kolektif. “Konvensi UNESCO 1970 menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya bukan sekadar kewajiban nasional, melainkan tanggung jawab bersama umat manusia. Pencegahan perdagangan ilegal dan restitusi benda budaya harus dijalankan melalui kerja sama internasional yang efektif,” jelasnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Pramudya A. Oktavinanda, juga menegaskan perlunya mekanisme hukum yang jelas dalam melindungi artefak kuno. “Benda budaya adalah kekayaan bangsa, sehingga tidak boleh diambil secara sepihak oleh penemu. Hanya artefak yang sah menurut hukum yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Iluni UI berperan penting dalam memfasilitasi ruang diskusi strategis bagi para pakar UI terkait isu pelestarian dan perlindungan warisan budaya.
Sosialisasi Rancangan Perpres ini diselenggarakan oleh Iluni UI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, FIB UI, serta Program Studi Pascasarjana Arkeologi UI. Melalui kegiatan ini, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong kolaborasi lintas sektor demi menjaga warisan budaya bangsa sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.