PERATURAN AKADEMIK
PROGRAM SARJANA
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA
TUJUAN PENDIDIKAN
Program Sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuwan yang beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan dan menjadi profesional.
REGISTRASI
Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi Administrasif dan Registrasi Akademik.
Registrasi Administrasif
Registrasi Akademik
BEBAN STUDI
1. Beban studi Program Sarjana adalah 144 SKS, termasuk tugas akhir.
2. Mahasiswa dapat mengambil sebanyak-banyaknya 160 SKS.
3. Beban studi tugas akhir adalah 4—6 SKS.
MASA STUDI
1. Masa studi baku Program Sarjana dirancang untuk 8 semester dan dapat ditempuh minimal dalam 7 semester dan maksimal dalam 12 semester.
2. Mahasiswa yang memperoleh transfer kredit dapat menyelesaikan studi dalam waktu minimal 4 semester.
ISIAN DATA MAHASISWA (IDM) PADA SIAK NG
Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk secara cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa, serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH/DIPLOMA SUPPLEMENT
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diterbitkan oleh Universitas Indonesia dalam bahasa Inggris. SKPI yang diterbitkan oleh Universitas diperuntukkan untuk jenjang Sarjana dan Vokasi. SKPI berisi kualifikasi lulusan dan prestasi sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus. Ada tujuh bidang yang dinilai, yaitu:
Ketujuh bidang tersebut di atas dinilai dengan tiga tingkatan, yaitu: fair, good, dan very good (dari terendah ke tertinggi). Penilaian berdasarkan butir-butir kegiatan mahasiswa dan bukti yang diunggah.
Mahasiswa mengisi dan mengunggah bukti rekam kegiatan melalui sipresma.ui.ac.id atau SIAK NG. Pembimbing Akademik kemudian menyetujui melalui SIAK NG berdasarkan bukti yang diunggah.
SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi peserta didik, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh 1—2 jam kegiatan terstruktur dan 1—2 jam kegiatan mandiri.
Beban studi pada kurikulum sarjana adalah 144 SKS dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 2,00.
EVALUASI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
TRANSFER KREDIT
PROSEDUR TRANSFER KREDIT
JENIS MATA KULIAH
(1) Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU): 18 SKS {12 SKS MPK Terintegrasi (A dan B), 3 SKS MPK Bahasa Inggris, 2 SKS MPK Agama, 1 SKS MPK Seni/Olahraga}.
(2) Mata Kuliah Wajib Rumpun Sosial Humaniora: 3 SKS.
(3) Mata Kuliah Wajib Fakultas (MKWF): 12 SKS.
(4) Mata Kuliah Wajib Program Studi (MKWPS).
(5) Mata Kuliah Pilihan (MKP).
Prosedur pengajuan permohonan Mata Kuliah Pilihan Lintas (=Luar) Fakultas adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa telah mengetahui mata kuliah lintasfakultas yang dapat dilamar.
2. Mahasiswa langsung mendaftarkan mata kuliah lintasfakultas yang diikuti melalui SIAK NG.
CUTI AKADEMIK
PROSEDUR CUTI AKADEMIK
1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Pimpinan Fakultas satu bulan sebelum pelaksanaan registrasi administrasif, dengan menulis surat kepada Dekan dan tembusan kepada Wakil Dekan serta Manajer Pendidikan. Di dalam surat permohonan diterakan tanda tangan persetujuan Pembimbing Akademik (PA).
2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena alasan khusus harus melampirkan bukti otentik tertulis keterangan ahli kesehatan (dokter spesialis, psikiater) sebagai dasar pemberian cuti akademik karena alasan khusus.
3. Unit Pelayanan Akademik Fakultas akan mengubah status mahasiswa menjadi cuti dan juga mengubah tagihan biaya pendidikan jika permohonan cuti telah disetujui oleh fakultas.
4. Pada masa registrasi administrasif, mahasiswa yang berstatus cuti wajib melakukan pembayaran sebesar 25% dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan.
5. Mahasiswa berstatus cuti yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan pada masa registrasi dikenakan ketentuan Registrasi Administrasif Pengecualian, yaitu tetap membayar biaya studi sebesar 100%, termasuk membayar denda yang ditetapkan UI.
6. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan cuti atau mengajukan permohonan cuti karena alasan khusus pada semester berjalan, namun telah membayar biaya studi, tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya studi.
7. Pengajuan permohonan cuti dilakukan per semester dan tidak dapat diajukan sekaligus untuk dua semester.
8. Setelah menjalani cuti akademik dan telah siap untuk studi kembali, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Surat permohonan aktif kembali diajukan oleh mahasiswa sebelum masa registrasi administrasif berjalan.
UNDUR DIRI
Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.
BIMBINGAN STUDI
Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut:
Pembimbingan mahasiswa dalam segi akademik dilakukan oleh Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik. Bimbingan segi nonakademik hanya diperhatikan apabila menimbulkan masalah dan akan ditangani melalui tim bimbingan dan konseling mahasiswa di Fakultas/Universitas.
Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi. Tugas Koordinator Program Studi dalam lingkup pembimbingan studi adalah:
Pembimbing Akademik mempunyai tugas:
Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PUTUS STUDI
Mahasiswa dinyatakan putus studi
1. apabila pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh minimal 24 SKS dengan nilai minimal C;
2. apabila pada evaluasi hasil belajar 4 semester pertama tidak memperoleh minimal 48 SKS dengan nilai minimal C;
3. apabila pada evaluasi hasil belajar 6 semester pertama tidak memperoleh minimal 72 SKS dengan nilai minimal C;
4. apabila pada evaluasi hasil belajar 8 semester pertama tidak memperoleh minimal 96 SKS dengan nilai minimal C;
5. apabila pada evaluasi hasil belajar 10 semester pertama tidak memperoleh minimal 120 SKS dengan nilai minimal C;
6. pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C;
7. apabila mahasiswa mendapat sanksi atas pelanggaran tatatertib kehidupan kampus;
8. mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasif dan/atau registrasi akademik 2 (dua) semester berturut-turut dinyatakan putus studi;
9. apabila dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan jiwa dari tim dokter ahli kesehatan jiwa yang ditunjuk oleh Universitas;
10. apabila pendaftaran mahasiswa berstatus kosong selama dua semester berturut-turut;
11. sesuai dengan SK Dekan No. 1175/PT02.H4.FIB/C/2009 tentang Penghentian Studi Mata Kuliah Wajib Kemahiran Bahasa Asing bagi Mahasiswa Peserta Kuliah yang Tidak Lulus Sebanyak Dua Kali pada Tingkat yang Sama, mahasiswa Program Studi yang tidak lulus dua kali pada tingkat (level) yang sama dalam kuliah wajib kemahiran bahasa asing dinyatakan tidak mempunyai kemampuan mempelajari bahasa tersebut sehingga tidak dapat mengikuti tingkat (level) selanjutnya. Dengan demikian, mahasiswa tidak dapat melanjutkan dan menamatkan studi.
PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS INDONESIA
Mahasiswa yang dapat diikutsertakan dalam proses penetapan kelulusan harus memenuhi persyaratan :
JALUR SKRIPSI DAN NONSKRIPSI
SYARAT PEMBIMBING SKRIPSI
1. Dosen tetap Universitas Indonesia;
2. Bergelar akademik minimal Magister.
SEMESTER PENDEK
Semester pendek diselenggarakan bagi mahasiswa sarjana (S1) pada masa liburan di antara akhir semester genap dan awal semester gasal untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mampu mempercepat kelulusan. Semester pendek membuka kuliah wajib (tidak dilintaskan ke Program Studi lain) sesuai dengan yang ditetapkan Program Studi. Semester pendek diadakan dalam 12—14 kali pertemuan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Jumlah mata kuliah yang boleh diikuti oleh mahasiswa sebanyak- banyaknya adalah 12 (dua belas) SKS. Berbeda dengan Semester Gasal dan Genap, Registrasi akademik pada Semester Pendek mendahului Registrasi Administrasif.
Mahasiswa yang mengikuti semester pendek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Perkuliahan pada Semester Pendek dapat diselenggarakan jika jumlah minimum 15 orang mahasiswa per kelas terpenuhi
EVALUASI DOSEN OLEH MAHASISWA
Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk keperluan akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG. Setelah mengisi EDOM, mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah.
KEJUJURAN DAN KELUHAN
Mahasiswa yang terbukti berlaku tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan skripsi, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tugas akhir, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan skripsi adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://www.fib.ui.ac. id pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.
Mahasiswa yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dalam bidang akademik dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi, dan/atau Pimpinan Fakultas.