Peraturan Akademik Program Magister (S2)

PERATURAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

BEBAN DAN MASA STUDI
Beban studi Program Magister adalah 40-44 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester, yang dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 2 semester, dan selama-lamanya 6 semester.
Jumlah SKS maksimum per semester yang dapat diikuti oleh mahasiswa Program Magister adalah 15 SKS.

TAHUN AKADEMIK
Kegiatan perkuliahan terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16 minggu kerja efektif per semester, termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Setiap peserta menyusun rencana studi setiap semester dengan mengisi Isian Rencana Studi pada SIAK NG atas arahan Pembimbing Akademik.

ADMINISTRASI SISTEM KREDIT
Pelaksanaan sistem kredit melibatkan segenap unsur pendidikan mulai dari peserta, tenaga pengajar, pembimbing penelitian, dan tenaga administratif dalam jadwal kegiatan pendidikan yang telah ditentukan, antara lain pendaftaran mengikuti kuliah melalui SIAK NG, jadwal perkuliahan, ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.

REGISTRASI
Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi
Administrasi dan Registrasi Akademik.

Registrasi Administrasi

  1. Registrasi Administrasi adalah kegiatan administratif guna memperoleh status mahasiswa aktif di Program Studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.
  2. Registrasi Administrasi mahasiswa baru semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan bulan Juni sampai dengan awal bulan Agustus tahun yang bersangkutan, sedangkan untuk mahasiswa lama akhir bulan Juni sampai dengan awal bulan Agustus. Registrasi Administrasi semester genap dilaksanakan mulai awal bulan November sampai dengan akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan. Jadwal Registrasi Administrasi mengikuti kalender akademik yang ditetapkan oleh UI.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui pendebetan langsung ke universitas dari tabungan atau menggunakan Kartu Mahasiswa-ATM sepanjang saldo akhir pada masa Registrasi Administrasi mencukupi. Mahasiswa wajib mencukupi saldo tabungan untuk pembayaran biaya pendidikan ditambah saldo minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Bank BNI. Mahasiswa pemegang Kartu Mahasiswa mulai tahun 2006 dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan dengan menggunakan mekanisme host to host.
  4.  Apabila tidak melaksanakan Registrasi Administrasi, mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta didik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan (status mahasiswa adalah “Kosong”). Mahasiswa berstatus kosong tidak berhak memperoleh pelayanan akademik apa pun (mengikuti kuliah, memperoleh nilai, dan pelayanan akademik lainnya).
  5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Administrasi tidak diperkenankan melaksanakan Registrasi Akademik.
  6. Keterlambatan melakukan Registrasi Administrasi berakibat pada pengenaan denda yang ditetapkan oleh Universitas dan yang tertera pada SIAK NG. Denda tidak dapat dikurangi atau dihapuskan.
  7. Berkenaan dengan jumlah denda yang tersebut pada butir (6) di atas, mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang dibayarkan. Adapun mahasiswa tidak aktif (berstatus kosong) tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan pada semester berjalan, namun apabila dengan berbagai alasan tetap menginginkan statusnya menjadi aktif, tidak berstatus kosong berturut-turut selama dua semester, tidak terkena evaluasi studi, dan disetujui oleh Fakultas, dapat melaksanakan Registrasi Administrasi dengan pengenaan denda sebesar 50% dari biaya studi yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.
  8. Dalam hal seorang mahasiswa mendapat bantuan biaya studi dari suatu instansi dan menunggu pencairan bantuan biaya studi, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pencicilan yang diajukan sebelum Registrasi Administrasi kepada Dekan dengan tembusan Wakil Dekan, dan Manejer Pendidikan dan Kemahasiswaan.

Registrasi Akademik

  1. Registrasi Akademik adalah kegiatan administratif berupa pembayaran biaya studi guna memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada Fakultas/Departemen/Program Studi yang dipilih untuk semester yang akan berjalan dalam bentuk pembimbingan oleh Pembimbing Akademik (PA); pengisian rencana studi (IRS) pada SIAK NG; dan persetujuan IRS oleh Pembimbing Akademik (PA).
  2. Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi wajib melaksanakan Registrasi Akademik di FIB UI.
  3. Registrasi Akademik semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan. Registrasi Akademik semester genap dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan. Registrasi Akademik mengikuti kalender akademik yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia.
  4. Apabila tidak melaksanakan Registrasi Akademik, mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
  5. Persetujuan IRS tidak dapat dilakukan oleh Pembimbing Akademik (PA) apabila mahasiswa berada di luar kapasitas kelas, prasyarat kuliah belum terpenuhi, jadwal bentrok, dan SKS berlebih. Dalam kasus-kasus tersebut sebagai penanganan, mahasiswa wajib segera membereskan IRS (mengganti atau membatalkan) pada periode batal/ tambah (add/ drop) yang ditetapkan. Khusus dalam kasus kelebihan SKS, PA memohon Wakil Dekan untuk menyetujui IRS melalui fasilitas chatting pada SIAK NG.
  6. Mahasiswa yang terlambat melakukan Registrasi Akademik berakibat pada IRS tidak dapat disetujui oleh Pembimbing Akademik (PA); IRS hanya dapat disetujui oleh Wakil Dekan (mahasiswa dan PA berkoordinasi untuk memohon persetujuan Wakil Dekan-melalui chatting pada SIAK NG).
  7. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Administrasi dan/atau Registrasi Akademik dua semester berturut-turut dinyatakan putus studi.

PROGRAM MATRIKULASI

  1. Program Matrikulasi bertujuan menyelaraskan kemampuan mahasiswa dengan kemampuan minimal yang diperlukan untuk mengikuti Program Magister;
  2. Calon mahasiswa Program Magister yang pendidikan sebelumnya tidak sebidang dengan Program Magister yang akan diikuti atau yang dinyatakan belum mempunyai kemampuan yang memadai untuk menempuh studi pada Program Reguler wajib mengikuti matrikulasi;
  3. Syarat mahasiswa yang dapat mengikuti Program Matrikulasi:
    a. diterima sebagai calon mahasiswa baru Program Magister Universitas;
    b. telah melaksanakan Registrasi Administrasi sesuai dengan kalender akademik Universitas.
  4. Ketentuan kegiatan matrikulasi untuk mengikuti Program Magister adalah:
    a. Mata kuliah Matrikulasi ditentukan oleh penyelenggara program dengan mengikuti perkuliahan pada kurikulum jenjang pendidikan di bawahnya;
    b. Beban sks matrikulasi maksimum yang diperkenankan 12 SKS;
    c. Program Matrikulasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 semester dan sebanyak-banyaknya 2 semester sebelum memenuhi Program Reguler jika lulus;
    d. Kegiatan Matrikulasi meliputi pendalaman teori dan metode riset bidang ilmu;
    e. Mahasiswa yang diperkenankan melanjutkan pendidikannya di Program Magis- ter harus lulus semua mata kuliah Matrikulasi dengan IPK Matrikulasi minimal 3,00;
    f. Program Matrikulasi tidak terhitung sebagai masa studi pada Program Magister.

Isian Data Mahasiswa (IDM) pada SIAK NG
Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.

CUTI AKADEMIK

Pengertian dan Syarat Cuti Akademik

  1. Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang- kurangnya satu semester dan sebanyak-banyaknya dua semester, baik berurutan maupun tidak berurutan.
  2. Cuti hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
  3. Cuti akademik karena alasan khusus diberikan kepada mahasiswa atas dasar pertimbangan kesehatan.
  4. Persetujuan cuti akademik diberikan oleh Dekan dalam bentuk Surat Keputusan.
  5. Dalam memberikan cuti, Dekan menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  6. Masa cuti yang diberikan disesuaikan dengan masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi mahasiswa yang memperoleh cuti.

Prosedur Cuti Akademik

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Pimpinan Fakultas satu bulan sebelum pelaksanaan Registrasi Administrasi, dengan menulis surat kepada Dekan dan tembusan Wakil Dekan serta Manajer Pendidikan. Di dalam surat permohonan diterakan tanda tangan persetujuan Pembimbing Akademik (PA).
  2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena alasan khusus harus melampirkan bukti otentik tertulis keterangan ahli kesehatan (dokter spesialis, psikiater) sebagai dasar pemberian cuti akademik karena alasan khusus.
  3. Unit Pelayanan Akademik Fakultas akan mengubah status mahasiswa menjadi cuti dan juga mengubah tagihan biaya pendidikan jika permohonan cuti telah disetujui oleh fakultas.
  4. Pada masa Registrasi Administrasi, mahasiswa yang berstatus cuti wajib melakukan pembayaran sebesar 25% dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan.
  5. Mahasiswa berstatus cuti yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan pada masa Registrasi Administrasi dikenakan ketentuan mengenai Registrasi Administrasi Pengecualian (SK Rektor nomor 450A/SK/R/U/2006 tentang Registrasi Mahasiswa Universitas Indonesia), yaitu tetap membayar biaya studi sebesar 100%, termasuk denda yang ditetapkan UI yang harus dibayarkan.
  6. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan cuti atau mengajukan permohonan cuti karena alasan khusus pada semester berjalan, serta telah membayar biaya studi tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya studi.
  7. Pengajuan permohonan cuti dilakukan per semester dan tidak dapat diajukan sekaligus untuk dua semester.
  8. Setelah menjalani cuti akademik dan telah siap untuk studi kembali, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Surat permohonan aktif kembali diajukan oleh mahasiswa sebelum masa Registrasi Administrasi berjalan.

EVALUASI HASIL BELAJAR

Ada empat jenis ujian untuk menentukan keberhasilan peserta.

  1. Ujian Tengah Semester, yang berupa ujian tulis, penulisan makalah, atau penugasan lainnya.
  2. Ujian Akhir Semester, yang berupa ujian tulis, ujian lisan, ujian dengan penugasan, ujian laboratorium atau lapangan, dan/atau kombinasi ujian tersebut di atas.
  3. Seminar Tesis.
  4. Ujian Akhir yang berupa ujian tesis (atau tugas akhir yang setara dengan tesis berdasarkan ketetapan Program Studi).

PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN

a. Nilai
Konversi nilai huruf ke bobot adalah sebagai berikut.
MARKAH BOBOT KISARAN NILAI
A 4,00 85-100
A- 3,70 80-< 85
B+ 3,30 75-< 80
B 3,00 70-< 75
B- 2,70 65-<70
C+ 2,30 60-< 65
C 2,00 55-< 60
D 1,00 40-< 50
E 0,00 00-<40

b. lndeks Prestasi Semester (IPS)
IPS adalah jumlah (bobot dikalikan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran dalam semester yang ditempuh dibagi jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.

BIMBINGAN STUDI
Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.

Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut.

  1. Bimbingan studi mencakup segi akademik dan nonakademik. Segi akademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa menyusun rencana studi dan menempuh pendidikannya. Segi nonakademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa mengatasi hal-hal di luar studi yang dipandang dapat menghambat pendidikannya.
  2. Dalam pelaksanaannya, bimbingan studi mengutamakan segi akademik. Pembimbingan mahasiswa dalam segi akademik dilakukan oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dan Pembimbing Akademik. Bimbingan segi nonakademik hanya diperhatikan apabila menimbulkan masalah dan akan ditangani melalui tim bimbingan dan konseling mahasiswa pada tingkat Universitas.

Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Tugas Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dalam lingkup pembimbingan studi adalah :

  1. mengatur dan menjadi penanggung jawab utama dalam organisasi bimbingan studi mahasiswa;
  2. mengatur dan menetapkan Pembimbing Akademik (PA) bagi setiap mahasiswa;
  3. memperhatikan kelancaran bimbingan studi;
  4. melaporkan pelaksanaan bimbingan studi kepada Dekan;
  5. memperhatikan dan melaporkan evaluasi hasil studi mahasiswa kepada Dekan.

Pembimbing Akademik mempunyai kewajiban:

  1. memberikan pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam memilih dan menetapkan beban studi yang akan diambil mahasiswa setiap semester;
  2. menyetujui Isian Rencana Studi mahasiswa di SIAK NG;
  3. mengetahui kinerja studi mahasiswa pada semester-semester terdahulu sehingga mampu mengarahkan rencana studi mahasiswa;
  4. membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap ilmiah dan kebiasaan belajar yang baik;
  5. membuat catatan tentang hal-hal yang dianggap menghambat ataupun mendorong perkembangan studi mahasiswa yang bersangkutan dan menyampaikannya dalam rapat Program Studi;
  6. memperhatikan evaluasi hasil studi mahasiswa pada semester empat, enam, delapan, dan akhir masa studi
  7. memperhatikan status mahasiswa, termasuk dalam persetujuan cuti akademik;
  8. membantu Koordinator Program Studi mengecek kelengkapan semua kuliah yang diambil oleh mahasiswa bimbingan yang dipersyaratkan untuk kelulusan.

Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:

  1. mengetahui Pembimbing Akademiknya melalui SIAK NG;
  2. mencari pembimbingan dengan menemui langsung atau chatting di SIAK NG dengan Pembimbing Akademiknya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati;
  3. mengisi dan memperbaiki Rencana Studi di SIAK NG tepat waktu pada periode Registrasi Akademik.

Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Bimbingan studi dilakukan dengan cara pembimbingan langsung di FIB UI pada hari dan jam kerja atau chatting melalui SIAK NG.
  2. Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Koordinator Program Studi dengan persetujuan rapat Program Studi.
  3. FIB UI mengatur administrasi pembimbingan studi mahasiswa.

Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Bimbingan studi dilakukan dengan cara pembimbingan langsung di FIB UI pada hari dan jam kerja atau chatting melalui SIAK NG.
  2. Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dengan persetujuan rapat Program Studi.
  3. FIB UI mengatur administrasi pembimbingan studi mahasiswa.

BIMBINGAN TESIS DAN SYARAT PEMBIMBING TESIS
Pembimbingan tesis dilakukan oleh Pembimbing Tesis yang ditetapkan oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Pembimbingan tesis menggunakan alat kontrol Buku Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi yang diperoleh di Unit Pelayanan Akademik.
Syarat Pembimbing Tesis:

  1. Dosen tetap Universitas Indonesia;
  2. Bergelar Doktor.

Penyerahan dan Penilaian Naskah Ilmiah sebagai Syarat Ujian Tesis
Mahasiswa dapat mengikut ujian tesis setelah

  1. menyajikan hasil riset dalam pertemuan ilmiah nasional atau internasional 2 kali dalam masa studi, dan setidaknya salah satunya diterbitkan dalam prosiding ber-ISBN, atau 1 karya ilmiah yang telah terbit dalam jurnal ilmiah;
  2.  menyerahkan bukti dan kelengkapannya kepada Departemen sebelum ujian tesis.

PUTUS STUDI
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila

  1. pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi kumulatif minimal dari jumlah 14-18 SKS terbaik;
  2. pada evaluasi akhir masa studi tidak memenuhi persyaratan indeks prestasi kumulatif dari beban studi yang dipersyaratkan minimal;
  3. mendapat sanksi atas pelanggaran tata tertib kehidupan kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas;
  4. tidak melakukan Registrasi Administrasi dan/atau Registrasi Akademik selama dua semester berturut-turut, yang berakibat pada status Kosong mahasiswa selama dua semester berturut-turut.

UNDUR DIRI
Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.

PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS INDONESIA
Mahasiswa Program Magister dinyatakan lulus Program Magister di Universitas Indonesia apabila

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Indonesia baik secara administratif maupun secara akademik;
  2. Tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia;
  3. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Program Studi (termasuk tesis yang telah diperbaiki) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00.
  4. Mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban administratif (belum melunasi biaya studi) tidak berhak memperoleh ijazah sebelum kewajiban administratif itu terpenuhi.

EVALUASI BELAJAR DAN DOSEN
Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG. Setelah mengisi EDOM, mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah.

YUDISIUM
Yudisium berikut diberikan kepada lulusan Program Pascasarjana.
Yudisium IPK
Lulus dengan Pujian (Cum Laude) 3,71-4,00
Lulus dengan Sangat Memuaskan 3,41-3,70
Lulus dengan Memuaskan 3,00-3,40

Predikat kelulusan cum laude diberikan kepada lulusan Program Magister yang menyelesaikan studi tepat waktu (4 semester) dengan IPK 3,71-4,00 diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.

GELAR MAGISTER HUMANIORA
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar Magister Humaniora (M.Hum.)

KEJUJURAN DAN KELUHAN
Mahasiswa yang terbukti tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan tesis/ tugas akhir yang setara dengan tesis, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tesis/tugas akhir yang setara dengan tesis mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam penyusunan karya ilmiah dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan tesis adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://www.fib.ui.ac. id pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.
Mahasiswa yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dalam bidang akademik dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi/Ketua Departemen, dan/atau Pimpinan Fakultas.