PERATURAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA
BEBAN DAN MASA STUDI
Beban studi Program Magister adalah 40-44 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester, yang dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 2 semester, dan selama-lamanya 6 semester.
Jumlah SKS maksimum per semester yang dapat diikuti oleh mahasiswa Program Magister adalah 15 SKS.
TAHUN AKADEMIK
Kegiatan perkuliahan terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16 minggu kerja efektif per semester, termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Setiap peserta menyusun rencana studi setiap semester dengan mengisi Isian Rencana Studi pada SIAK NG atas arahan Pembimbing Akademik.
ADMINISTRASI SISTEM KREDIT
Pelaksanaan sistem kredit melibatkan segenap unsur pendidikan mulai dari peserta, tenaga pengajar, pembimbing penelitian, dan tenaga administratif dalam jadwal kegiatan pendidikan yang telah ditentukan, antara lain pendaftaran mengikuti kuliah melalui SIAK NG, jadwal perkuliahan, ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.
REGISTRASI
Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi
Administrasi dan Registrasi Akademik.
Registrasi Administrasi
Registrasi Akademik
PROGRAM MATRIKULASI
Isian Data Mahasiswa (IDM) pada SIAK NG
Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.
CUTI AKADEMIK
Pengertian dan Syarat Cuti Akademik
Prosedur Cuti Akademik
EVALUASI HASIL BELAJAR
Ada empat jenis ujian untuk menentukan keberhasilan peserta.
PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN
a. Nilai
Konversi nilai huruf ke bobot adalah sebagai berikut.
MARKAH BOBOT KISARAN NILAI
A 4,00 85-100
A- 3,70 80-< 85
B+ 3,30 75-< 80
B 3,00 70-< 75
B- 2,70 65-<70
C+ 2,30 60-< 65
C 2,00 55-< 60
D 1,00 40-< 50
E 0,00 00-<40
b. lndeks Prestasi Semester (IPS)
IPS adalah jumlah (bobot dikalikan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran dalam semester yang ditempuh dibagi jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.
BIMBINGAN STUDI
Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut.
Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Tugas Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dalam lingkup pembimbingan studi adalah :
Pembimbing Akademik mempunyai kewajiban:
Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
BIMBINGAN TESIS DAN SYARAT PEMBIMBING TESIS
Pembimbingan tesis dilakukan oleh Pembimbing Tesis yang ditetapkan oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Pembimbingan tesis menggunakan alat kontrol Buku Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi yang diperoleh di Unit Pelayanan Akademik.
Syarat Pembimbing Tesis:
Penyerahan dan Penilaian Naskah Ilmiah sebagai Syarat Ujian Tesis
Mahasiswa dapat mengikut ujian tesis setelah
PUTUS STUDI
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila
UNDUR DIRI
Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.
PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS INDONESIA
Mahasiswa Program Magister dinyatakan lulus Program Magister di Universitas Indonesia apabila
EVALUASI BELAJAR DAN DOSEN
Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG. Setelah mengisi EDOM, mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah.
YUDISIUM
Yudisium berikut diberikan kepada lulusan Program Pascasarjana.
Yudisium IPK
Lulus dengan Pujian (Cum Laude) 3,71-4,00
Lulus dengan Sangat Memuaskan 3,41-3,70
Lulus dengan Memuaskan 3,00-3,40
Predikat kelulusan cum laude diberikan kepada lulusan Program Magister yang menyelesaikan studi tepat waktu (4 semester) dengan IPK 3,71-4,00 diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
GELAR MAGISTER HUMANIORA
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar Magister Humaniora (M.Hum.)
KEJUJURAN DAN KELUHAN
Mahasiswa yang terbukti tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan tesis/ tugas akhir yang setara dengan tesis, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tesis/tugas akhir yang setara dengan tesis mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam penyusunan karya ilmiah dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan tesis adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://www.fib.ui.ac. id pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.
Mahasiswa yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dalam bidang akademik dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi/Ketua Departemen, dan/atau Pimpinan Fakultas.