Peraturan Akademik Program Doktor

PERATURAN AKADEMIK PROGRAM DOKTOR
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

BEBAN DAN MASA STUDI

Beban studi Program Doktor adalah 48-52 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 semester, atau selama-lamanya 10 semester.
Mahasiswa Program Doktor dapat memperoleh perpanjangan masa studi maksimal 1 (satu) tahun apabila:

  1. belum pernah diperpanjang;
  2. telah memperoleh nilai minimal B untuk Ujian Hasil Riset;
  3. memperoleh rekomendasi promotor karena alasan kondisi kahar (force majeure) dan adanya jaminan penyelesaian studi;
  4. perpanjangan masa studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas usulan Dekan yang diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa Registrasi Administrasi.

Program Doktor melalui Kuliah dan Riset mewajibkan mahasiswa program untuk:

  1. mengikuti sejumlah mata kuliah terstruktur yang tertera dalam kurikulum;
  2. mengikuti Ujian Proposal Riset;
  3. mengikuti Ujian Hasil Riset;
  4. menyerahkan 1 makalah ilmiah hasil risetnya sebagai penulis utama yang didampingi tim pembimbing yang sekurang-kurangnya sudah diajukan untuk diterbitkan dalam jurnal internasional yang terindeks dalam database jurnal internasional atau 2 makalah ilmiah yang sudah diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau 4 makalah ilmiah yang diterbitkan dalam prosiding;
  5. bukti pengajuan untuk publikasi dalam jurnal merupakan prasyarat untuk ujian disertasi (Sidang Promosi);
  6. mengikuti Sidang Promosi sebagai tahap akhir Program Doktor.

Berkenaan dengan butir (d) tersebut, dokumen diserahkan kepada Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Karya ilmiah yang diakui adalah karya ilmiah yang dihasilkan selama mahasiswa menjalani studi pada semester-semester berjalan di Program Doktor Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Daftar jurnal yang diakreditasi DIKTI dapat dilihat pada halaman Unduh Dokumen, sedangkan daftar indeks untuk jurnal internasional dapat dilihat di Directory of Open Access Journals yang beralamat www.doaj.org atau SJR (SCImago Journal and Country Rank) yang beralamat di www.scimagojr.com. Prosiding yang diakui adalah prosiding yang ber-ISSN.

TAHUN AKADEMIK

Kegiatan perkuliahan terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16 minggu kerja efektif per semester, termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Setiap peserta menyusun rencana studi setiap semester dengan mengisi Isian Rencana Studi pada SIAK NG atas arahan Pembimbing Akademik.

ADMINISTRASI SISTEM KREDIT

Pelaksanaan sistem kredit melibatkan segenap unsur pendidikan mulai dari peserta, tenaga pengajar, pembimbing penelitian, dan tenaga administratif dalam jadwal kegiatan pendidikan yang telah ditentukan, antara lain pendaftaran mengikuti kuliah melalui SIAK NG, jadwal perkuliahan, ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.

REGISTRASI

Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik.

Registrasi Administrasi

 

  1. Registrasi Administrasi adalah kegiatan administratif guna memperoleh status mahasiswa aktif di Program Studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.
  2. Registrasi Administrasi mahasiswa baru semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan bulanJuni sampai dengan awal bulan Agustus tahun yang bersangkutan, sedangkan untuk mahasiswa lama akhir bulan Juni sampai dengan awal bulan Agustus. Registrasi Administrasi semester genap dilaksanakan mulai awal bulan November sampai dengan akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan. Jadwal Registrasi Administrasi mengikuti kalender akademik yang ditetapkan oleh UI.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui pendebetan langsung ke universitas dari tabungan atau menggunakan Kartu Mahasiswa-ATM sepanjang saldo akhir pada masa Registrasi Administrasi mencukupi. Mahasiswa wajib mencukupi saldo tabungan untuk pembayaran biaya pendidikan ditambah saldo minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Bank BNI. Mahasiswa pemegang Kartu Mahasiswa mulai tahun 2006 dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan dengan menggunakan mekanisme host to host.
  4. Apabila tidak melaksanakan registrasi administrasi, mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta didik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan (status mahasiswa adalah “Kosong”). Mahasiswa berstatus kosong tidak berhak memperoleh pelayanan akademik apa pun (mengikuti kuliah, memperoleh nilai, dan pelayanan akademik lainnya).
  5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Administrasi tidak diperkenankan melaksanakan registrasi akademik.
  6. Keterlambatan melakukan Registrasi Administrasi berakibat pada pengenaan denda yang ditetapkan oleh Universitas dan yang tertera pada SIAK NG. Denda tidak dapat dikurangi atau dihapuskan.
  7. Berkenaan dengan jumlah denda yang tersebut pada butir (6) di atas, mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang dibayarkan. Adapun mahasiswa tidak aktif (berstatus kosong) tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan pada semester berjalan, namun apabila dengan berbagai alasan tetap menginginkan statusnya menjadi aktif, tidak berstatus kosong berturut-turut selama dua semester, tidak terkena evaluasi studi, dan disetujui oleh Fakultas, dapat melaksanakan registrasi administrasi dengan pengenaan denda sebesar 50% dari biaya studi yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.
  8. Dalam hal seorang mahasiswa mendapat bantuan biaya studi dari suatu instansi dan menunggu pencairan bantuan biaya studi, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pencicilan yang diajukan sebelum Registrasi Administrasi kepada Dekan dengan tembusan Wakil Dekan, Menejer Mahalum, dan Menejer Pendidikan.

Registrasi Akademik

 

  1. Registrasi Akademik adalah kegiatan administratif berupa pembayaran biaya studi guna memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada Fakultas/Departemen/Program Studi yang dipilih untuk semester yang akan berjalan dalam bentuk pembimbingan oleh Pembimbing Akademik (PA); pengisian rencana studi (IRS) pada SIAK NG; dan persetujuan IRS oleh Pembimbing Akademik (PA).
  2. Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi wajib melaksanakan Registrasi Akademik di FIB UI.
  3. Registrasi Akademik semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan. Registrasi Akademik semester genap dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan. Registrasi Akademik mengikuti kalender akademik yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia.
  4.  Apabila tidak melaksanakan Registrasi Akademik, mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
  5. Persetujuan IRS tidak dapat dilakukan oleh Pembimbing Akademik (PA) apabila mahasiswa berada di luar kapasitas kelas, prasyarat kuliah belum terpenuhi, jadwal bentrok, dan SKS berlebih. Dalam kasus-kasus tersebut sebagai penanganan, mahasiswa wajib segera membereskan IRS (mengganti atau membatalkan) pada periode batal/tambah (add/drop) yang ditetapkan. Khusus dalam kasus kelebihan SKS, PA memohon Wakil Dekan untuk menyetujui IRS melalui fasilitas chatting pada SIAK NG.
  6. Mahasiswa yang terlambat melakukan Registrasi Akademik berakibat pada IRS tidak dapat disetujui oleh Pembimbing Akademik (PA); IRS hanya dapat disetujui oleh Wakil Dekan (mahasiswa dan PA berkoordinasi untuk memohon persetujuan Wakil Dekan-melalui chatting pada SIAK NG).
  7. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Administrasi dan/atau Registrasi Akademik dua semester berturut-turut dinyatakan putus studi.

 

PROGRAM MATRIKULASI

  1. Program Matrikulasi bertujuan menyelaraskan kemampuan mahasiswa dengan kemampuan minimal yang diperlukan untuk mengikuti Program Doktor melalui Kuliah dan Riset atau Program Doktor melalui Riset di Universitas;
  2. Calon mahasiswa Program Doktor yang pendidikan sebelumnya tidak sebidang dengan Program Doktor yang akan diikuti wajib mengikuti Matrikulasi;
  3. Syarat mahasiswa yang dapat mengikuti Program Matrikulasi:
    a. Diterima sebagai calon mahasiswa baru Program Doktor Universitas;
    b. Telah melaksanakan Registrasi Administrasi sesuai dengan kalender akademik Universitas.
  4. Ketentuan kegiatan Matrikulasi untuk mengikuti Program Doktor adalah:
    a. Mata kuliah Matrikulasi ditentukan oleh penyelenggara program dengan mengikuti perkuliahan pada kurikulum jenjang pendidikan di bawahnya;
    b. Program Matrikulasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 semester dan sebanyak-banyaknya 2 semester sebelum memenuhi Program Reguler jika lulus;
    c. Kegiatan Matrikulasi meliputi pendalaman teori dan metode riset bidang ilmu;
    d. Mahasiswa yang diperkenankan melanjutkan pendidikannya di Program Doktor harus lulus semua mata kuliah Matrikulasi dengan IPK Matrikulasi minimal 3,00;
    e. Program Matrikulasi tidak terhitung sebagai masa studi pada Program Doktor.

Isian Data Mahasiswa (IDM) pada SIAK NG

Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.

CUTI AKADEMIK

Pengertian dan Syarat Cuti Akademik

  1. Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang- kurangnya satu semester dan sebanyak-banyaknya dua semester, baik berurutan maupun tidak berurutan.
  2. Cuti hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
  3. Cuti akademik karena alasan khusus diberikan kepada mahasiswa atas dasar pertimbangan kesehatan.
  4. Persetujuan cuti akademik diberikan oleh Dekan dalam bentuk Surat Keputusan.
  5. Dalam memberikan cuti, Dekan menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  6. Masa cuti yang diberikan disesuaikan dengan masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi mahasiswa yang memperoleh cuti.

Prosedur Cuti Akademik

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Pimpinan Fakultas satu bulan sebelum pelaksanaan Registrasi Administrasi, dengan menulis surat kepada Dekan dan tembusan Wakil Dekan serta Manajer Pendidikan. Di dalam surat permohonan diterakan tanda tangan persetujuan Pembimbing Akademik (PA).
  2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena alasan khusus harus melampirkan bukti otentik tertulis keterangan ahli kesehatan (dokter spesialis, psikiater) sebagai dasar pemberian cuti akademik karena alasan khusus.
  3. Unit Pelayanan Akademik Fakultas akan mengubah status mahasiswa menjadi cuti dan juga mengubah tagihan biaya pendidikan jika permohonan cuti telah disetujui oleh fakultas.
  4. Pada masa Registrasi Administrasi, mahasiswa yang berstatus cuti wajib melakukan pembayaran sebesar 25% dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan.
  5. Mahasiswa berstatus cuti yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan pada masa Registrasi Administrasi dikenakan ketentuan mengenai Registrasi Administrasi Pengecualian, yaitu tetap membayar biaya studi sebesar 100%, termasuk denda yang ditetapkan UI yang harus dibayarkan.
  6. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan cuti atau mengajukan permohonan cuti karena alasan khusus pada semester berjalan, serta telah membayar biaya studi tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya studi
  7. Pengajuan permohonan cuti dilakukan per semester dan tidak dapat diajukan sekaligus untuk dua semester.
  8. Setelah menjalani cuti akademik dan telah siap untuk studi kembali, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Surat permohonan aktif kembali diajukan oleh mahasiswa sebelum masa Registrasi Administrasi berjalan.

PUTUS STUDI

Mahasiswa Program Doktor dinyatakan putus studi jika:

  1. pada evaluasi akhir 4 semester pertama tidak berhasil mendapat nilai minimal B untuk Ujian Proposal Riset. Pada Ujian Riset, apabila tidak lulus, mahasiswa diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak-banyaknya satu kali;
  2. pada evaluasi akhir 6 semester pertama, riset yang dilakukan belum mencapai 50 persen berdasarkan penilaian tim promotor. Evaluasi ini dilakukan pada Ujian Laporan Perkembangan Riset. Pada Ujian Laporan Perkembangan Riset, apabila tidak lulus, mahasiswa diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak-banyaknya satu kali;
  3. pada evaluasi 8 semester pertama, riset yang dilakukan belum mencapai 75 persen berdasarkan penilaian promotor. Evaluasi ini dilakukan pada Ujian Hasil Riset. Pada Ujian Hasil Riset, apabila tidak lulus, mahasiswa diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak-banyaknya satu kali;
  4. pada akhir masa studi 10 semester belum menyerahkan karya ilmiah sebagaimana tersebut pada 3.5.1.
  5. mendapat sanksi atas pelanggaran tata tertib kehidupan kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas;
  6. tidak melakukan Registrasi Administrasi dan/atau Registrasi Akademik selama dua semester berturut-turut, yang berakibat pada status kosong mahasiswa selama dua semester berturut-turut.

UNDUR DIRI

Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.

BIMBINGAN STUDI

Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut:

  1. Bimbingan studi mencakup segi akademik dan nonakademik. Segi akademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa menyusun rencana studi dan menempuh pendidikannya. Segi nonakademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa mengatasi hal-hal di luar studi yang dipandang dapat menghambat pendidikannya.
  2. Dalam pelaksanaannya, bimbingan studi mengutamakan segi akademik. Pembimbingan mahasiswa dalam segi akademik dilakukan oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dan Pembimbing Akademik. Bimbingan segi nonakademik hanya diperhatikan apabila menimbulkan masalah dan akan ditangani melalui tim bimbingan dan konseling mahasiswa pada tingkat Universitas.

Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Tugas Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dalam lingkup pembimbingan studi adalah:

  1. mengatur dan menjadi penanggung jawab utama dalam organisasi bimbingan studi mahasiswa;
  2. mengatur dan menetapkan Pembimbing Akademik (PA) bagi setiap mahasiswa;
  3. memperhatikan kelancaran bimbingan studi;
  4. melaporkan pelaksanaan bimbingan studi kepada Dekan;
  5. memperhatikan dan melaporkan evaluasi hasil studi mahasiswa kepada Dekan.

Pembimbing Akademik mempunyai kewajiban:

  1. memberikan pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam memilih dan menetapkan beban studi yang akan diambil mahasiswa setiap semester;
  2. menyetujui Isian Rencana Studi mahasiswa di SIAK NG;
  3. mengetahui kinerja studi mahasiswa pada semester-semester terdahulu sehingga mampu mengarahkan rencana studi mahasiswa;
  4. membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap ilmiah dan kebiasaan belajar yang baik;
  5. membuat catatan tentang hal-hal yang dianggap menghambat ataupun mendorong perkembangan studi mahasiswa yang bersangkutan dan menyampaikannya dalam rapat Program Studi;
  6. memperhatikan evaluasi hasil studi mahasiswa pada semester empat, enam, delapan, dan akhir masa studi;
  7. memperhatikan status mahasiswa, termasuk dalam persetujuan cuti akademik;
  8. membantu Koordinator Program Studi mengecek kelengkapan semua kuliah yang diambil oleh mahasiswa bimbingan yang dipersyaratkan untuk kelulusan.

Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:

  1. mengetahui Pembimbing Akademiknya melalui SIAK NG;
  2. mencari pembimbingan dengan menemui langsung atau chatting di SIAK NG dengan Pembimbing Akademiknya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati;
  3. mengisi dan memperbaiki Rencana Studi di SIAK NG tepat waktu pada periode Registrasi Akademik.

Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bimbingan studi dilakukan dengan cara pembimbingan langsung di FIB UI pada hari dan jam kerja atau chatting melalui SIAK NG.
  2. Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Koordinator Program Studi dengan persetujuan rapat Program Studi.
  3. FIB UI mengatur administrasi pembimbingan studi mahasiswa.

Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bimbingan studi dilakukan dengan cara pembimbingan langsung di FIB UI pada hari dan jam kerja atau chatting melalui SIAK NG.
  2. Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dengan persetujuan rapat Program Studi.
  3. FIB UI mengatur administrasi pembimbingan studi mahasiswa.

BIMBINGAN DISERTASI

Pembimbingan disertasi dilakukan oleh Promotor dan Kopromotor yang ditunjuk oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dan ditetapkan oleh SK Rektor. Pembimbingan disertasi menggunakan alat kontrol Buku Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi yang diperoleh di Unit Pelayanan Akademik.

PROMOSI

Promotor dan Kopromotor

Promotor dan Kopromotor adalah pengajar atau tenaga ahli yang sesuai dan ditugasi oleh Program Pascasarjana untuk membimbing calon doktor dalam penulisan disertasi. Promotor dan Kopromotor pada Program Doktor melalui kuliah dan riset berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Promotor:
    Guru Besar tetap Universitas yang memiliki gelar Doktor atau staf pengajar tetap Universitas yang bergelar doktor dengan jabatan Lektor Kepala dan telah mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis utama.
  2. Persyaratan Kopromotor:
    a. mempunyai gelar Doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor;
    b. mempunyai bidang keilmuan/keahlian yang relevan dengan disertasi yang akan ditulis oleh peserta Program Doktor yang bersangkutan;
    c. jumlah Kopromotor maksimal 2 (dua) orang.
  3. Promotor/Kopromotor hanya diperkenankan membimbing maksimal 6 orang mahasiswa Program Doktor dan jumlah mahaiswa yang dibimbing maksimal 15 orang mahasiswa Program Doktor, Program Magister, dan Program Sarjana;
  4. Promotor dan Kopromotor ditunjuk/diangkat oleh Rektor atas usul Dekan/Ketua Program Pascasarjana paling lambat 1 semester setelah Ujian Proposal Riset.
  5. Promotor dan Kopromotor ditunjuk/diangkat oleh Rektor atas usul Dekan/Ketua Program Pascasarjana paling lambat 1 semester setelah Ujian Proposal Riset.

Sidang Promosi

  1. Sidang Promosi diselenggarakan secara terbuka dan sederhana.
  2. Panitia Sidang Promosi berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 9 orang yang terdiri atas:
    a. Promotor dan Kopromotor;
    b. Para penguji;
    c. Minimal seorang penguji berasal dari luar Universitas.
  3. Sidang Promosi dilaksanakan untuk menetapkan yudisium kelulusan mahasiswa Program Doktor.
  4. Nilai Sidang Promosi minimal B.

Penyerahan dan Penilaian Naskah Ilmiah sebagai Syarat Ujian Promosi

  1. Mahasiswa dapat mengikut ujian prapromosi setelah menyerahkan artikel ilmiah sebagai penulis utama dengan promotor atau kopromotor sebagai pendamping ke sebuah jurnal internasional yang relevan, atau 2 makalah ilmiah yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi, atau 4 makalah ilmiah yang terbit dalam prosiding ber-ISBN;
  2. menyerahkan bukti submission atau publikasi kepada Departemen sebelum ujian prapromosi.

PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN

a. Nilai

MARKAH BOBOT KISAKAN NILAI
A 4,00 85-100
A- 3,70 80-<85
B+ 3,30 75-< 80
B 3,00 70-< 75
B- 2,70 65-<70
C+ 2,30 60-< 65
C 2,00 55-< 60
D 1,00 40-< 50
E 0,00 00-<40

b. Indeks Prestasi Semester (IPS)

IPS adalah jumlah (bobot dikalikan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran dalam semester yang ditempuh dibagi jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.

PENYELESAIAN KEGIATAN PERKULIAHAN DI UNIVERSITAS INDONESIA 

Mahasiswa yang dapat diikutsertakan dalam proses penetapan kelulusan harus memenuhi persyaratan :

  1. terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Indonesia baik secara administratif maupun secara akademik;
  2. tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia;
  3. telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan pada pendidikan akademik yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi berupa pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan termasuk disertasi yang telah diperbaiki dengan IPK lebih tinggi atau sama dengan IPK minimum yang disyaratkan.
  4. Mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban administratif (belum melunasi biaya studi) tidak berhak memperoleh ijazah sebelum kewajiban administratif itu terpenuhi.

EVALUASI BELAJAR DAN DOSEN

Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG.

KEJUJURAN DAN KELUHAN

Mahasiswa yang terbukti tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan tesis, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tugas akhir, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam penyusunan karya ilmiah dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan tesis adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://localhost/fib pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.

YUDISIUM

Yudisium berikut diberikan kepada lulusan Program Pascasarjana.
Yudisium IPK
Lulus dengan Pujian (Cum Laude) 3,71—4,00
Lulus dengan Sangat Memuaskan 3,41—3,70
Lulus dengan Memuaskan 3,00—3,40
Predikat cumlaude diberikan kepada peserta yang menyelesaikan studi selama-lamanya 8 semester termasuk cuti tanpa mengulang mata kuliah dan/atau seminar berkala.

GELAR DOKTOR ILMU PENGETAHUAN BUDAYA

Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar Doktor (Dr.).