PERATURAN AKADEMIK PROGRAM DOKTOR
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA
BEBAN DAN MASA STUDI
Beban studi Program Doktor adalah 48-52 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 semester, atau selama-lamanya 10 semester.
Mahasiswa Program Doktor dapat memperoleh perpanjangan masa studi maksimal 1 (satu) tahun apabila:
Program Doktor melalui Kuliah dan Riset mewajibkan mahasiswa program untuk:
Berkenaan dengan butir (d) tersebut, dokumen diserahkan kepada Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Karya ilmiah yang diakui adalah karya ilmiah yang dihasilkan selama mahasiswa menjalani studi pada semester-semester berjalan di Program Doktor Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Daftar jurnal yang diakreditasi DIKTI dapat dilihat pada halaman Unduh Dokumen, sedangkan daftar indeks untuk jurnal internasional dapat dilihat di Directory of Open Access Journals yang beralamat www.doaj.org atau SJR (SCImago Journal and Country Rank) yang beralamat di www.scimagojr.com. Prosiding yang diakui adalah prosiding yang ber-ISSN.
TAHUN AKADEMIK
Kegiatan perkuliahan terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16 minggu kerja efektif per semester, termasuk ujian tengah semester dan akhir semester. Setiap peserta menyusun rencana studi setiap semester dengan mengisi Isian Rencana Studi pada SIAK NG atas arahan Pembimbing Akademik.
ADMINISTRASI SISTEM KREDIT
Pelaksanaan sistem kredit melibatkan segenap unsur pendidikan mulai dari peserta, tenaga pengajar, pembimbing penelitian, dan tenaga administratif dalam jadwal kegiatan pendidikan yang telah ditentukan, antara lain pendaftaran mengikuti kuliah melalui SIAK NG, jadwal perkuliahan, ujian, dan pemeriksaan hasil ujian.
REGISTRASI
Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik.
Registrasi Administrasi
Registrasi Akademik
PROGRAM MATRIKULASI
Isian Data Mahasiswa (IDM) pada SIAK NG
Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.
CUTI AKADEMIK
Pengertian dan Syarat Cuti Akademik
Prosedur Cuti Akademik
PUTUS STUDI
Mahasiswa Program Doktor dinyatakan putus studi jika:
UNDUR DIRI
Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.
BIMBINGAN STUDI
Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut:
Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen. Tugas Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dalam lingkup pembimbingan studi adalah:
Pembimbing Akademik mempunyai kewajiban:
Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
BIMBINGAN DISERTASI
Pembimbingan disertasi dilakukan oleh Promotor dan Kopromotor yang ditunjuk oleh Koordinator Program Studi/Ketua Departemen dan ditetapkan oleh SK Rektor. Pembimbingan disertasi menggunakan alat kontrol Buku Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi yang diperoleh di Unit Pelayanan Akademik.
PROMOSI
Promotor dan Kopromotor
Promotor dan Kopromotor adalah pengajar atau tenaga ahli yang sesuai dan ditugasi oleh Program Pascasarjana untuk membimbing calon doktor dalam penulisan disertasi. Promotor dan Kopromotor pada Program Doktor melalui kuliah dan riset berlaku ketentuan sebagai berikut:
Sidang Promosi
Penyerahan dan Penilaian Naskah Ilmiah sebagai Syarat Ujian Promosi
PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN
a. Nilai
MARKAH BOBOT KISAKAN NILAI
A 4,00 85-100
A- 3,70 80-<85
B+ 3,30 75-< 80
B 3,00 70-< 75
B- 2,70 65-<70
C+ 2,30 60-< 65
C 2,00 55-< 60
D 1,00 40-< 50
E 0,00 00-<40
b. Indeks Prestasi Semester (IPS)
IPS adalah jumlah (bobot dikalikan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran dalam semester yang ditempuh dibagi jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.
PENYELESAIAN KEGIATAN PERKULIAHAN DI UNIVERSITAS INDONESIA
Mahasiswa yang dapat diikutsertakan dalam proses penetapan kelulusan harus memenuhi persyaratan :
EVALUASI BELAJAR DAN DOSEN
Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG.
KEJUJURAN DAN KELUHAN
Mahasiswa yang terbukti tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan tesis, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tugas akhir, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam penyusunan karya ilmiah dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan tesis adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://localhost/fib pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.
YUDISIUM
Yudisium berikut diberikan kepada lulusan Program Pascasarjana.
Yudisium IPK
Lulus dengan Pujian (Cum Laude) 3,71—4,00
Lulus dengan Sangat Memuaskan 3,41—3,70
Lulus dengan Memuaskan 3,00—3,40
Predikat cumlaude diberikan kepada peserta yang menyelesaikan studi selama-lamanya 8 semester termasuk cuti tanpa mengulang mata kuliah dan/atau seminar berkala.
GELAR DOKTOR ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar Doktor (Dr.).