Program Pasca Sarjana

SEJARAH PEMBENTUKAN PROGRAM PASCASARJANA
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyelenggarakan Program Pascasarjana, sebagai lanjutan dari Program Sarjana, dengan tujuan menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan keahlian yang dalam, luas, serta berkemampuan akademik yang tinggi. Lulusan pendidikan Program Pascasarjana Universitas Indonesia dipersiapkan baik untuk menjadi (calon) tenaga pengajar di perguruan tinggi maupun menjadi (calon) peneliti di lembaga penelitian.

Program Pascasarjana dapat merupakan program pendidikan yang terbatas pada satu bidang pengetahuan keahlian tertentu (monodisiplin) atau merupakan program pendidikan yang mengaitkan bidang-bidang pengetahuan keahlian (inter dan multidisiplin).
Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyelenggarakan dua program pendidikan.

1. Program Magister, yang memberi hak kepada lulusannya untuk menyandang gelar Magister dalam suatu bidang ilmu pengetahuan.
2. Program Doktor, yang memberi hak kepada para lulusannya untuk menyandang gelar Doktor dalam suatu bidang ilmu pengetahuan.

Pada tahun 1982 secara resmi dibuka Fakultas Pascasarjana di Universitas Indonesia meskipun pendidikan pascasarjana sebenarnya telah mulai diselenggarakan jauh sebelum peresmian itu. Tahun 1950 merupakan saat pertama Universitas Indonesia meluluskan tenaga ahli pada taraf pengetahuan doktor. Pada tahun itu Fakultas Hukum meluluskan dua orang doktor, Fakultas Kedokteran meluluskan dua orang doktor, dan Fakultas Sastra meluluskan satu orang doktor. Pendidikan doktor pada masa itu dilaksanakan dalam bentuk kerja mandiri. Namun, dengan bertambahnya peserta, cara tersebut tidak dapat diberlakukan lagi. Oleh karena itu, pada tahun 1987 Pemerintah mengeluarkan peraturan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0207/M/1987) yang mengharuskan perubahan bertahap Program Doktor mandiri menjadi program terstruktur.

Dengan demikian, Universitas Indonesia menyediakan tiga jenjang pendidikan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0686/U/1991, Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS dengan lama studi kumulatif antara 8 dan 10 semester. Program Magister mempunyai beban studi minimal 36 SKS dan sebanyak- banyaknya 50 SKS dengan lama studi kumulatif 4 sampai 6 semester setelah pendidikan Program Sarjana. Beban studi Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 SKS. Bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang, sekurang-kurangnya harus diperoleh 52 SKS (Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/u/2000).

Peraturan Pemerintah No. 30/1990 mengubah sebutan Fakultas Pascasarjana menjadi Program Pascasarjana. Menurut Peraturan Pemerintah itu, dibedakan dua jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan akademik, yang dikelola oleh Program Pascasarjana, dan jalur pendidikan profesi, seperti pendidikan dokter spesialis, yang dikembalikan ke fakultas. Lulusan pendidikan Program Pascasarjana bergelar Magister dan Doktor, sedangkan lulusan pendidikan profesi mendapat sebutan Spesialis.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi, pengelolaan Program Pascasarjana dikembalikan ke fakultas dengan pertimbangan bahwa perkembangan ilmu berpusat di jurusan dalam fakultas yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah ini diikuti oleh Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia No. 312/SK/R/UI/1999, kemudian diperbaiki dalam SK Rektor No. 363/SK/R/UI/1999. Dalam SK yang tersebut terakhir ditegaskan bahwa pengalihan sebagian pendidikan Program StudiJenj ang Magister dan Doktor dari Program Pascasarjana Universitas Indonesia ke fakultas terkait di lingkungan Universitas Indonesia. Pelaksanaan pendidikan itu dapat bersifat mono-/oligodisiplin atau multidisiplin/lintas fakultas. Pendidikan yang mono-/oligodisiplin diselenggarakan oleh fakultas di bawah tanggung jawab Dekan dan disebut sebagai Program Studi Pascasarjana Fakultas. Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan multidisiplin/ lintas fakultas dapat berada di luar fakultas, dikoordinasi Program Pascasarjana di bawah tanggung jawab Ketua, dan disebut Program Studi Program Pascasarjana.

Maka, pada tanggal 31 Januari 2000 dilakukan serah terima pengelolaan enam Program Studi Pascasarjana Bidang Ilmu Pengetahuan Budaya dari Direktur Program Pascasarjana Universitas Indonesia kepada Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Keenam program studi itu adalah Program Studi Ilmu Susastra (Magister dan Doktor), Program Studi Ilmu Filsafat (Magister dan Doktor), Program Studi Arkeologi (Magister dan Doktor), Program Studi Linguistik (Magister dan Doktor), Program Studi Ilmu Sejarah (Magister dan Doktor), dan Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi (Magister). Pada tanggal 23 September 2013 didirikan Program Magister Asia Tenggara di bawah pengelolaan Departemen Kewilayahan.