Jurnal Perempuan, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, dan Politik Perempuan Adat pada Kamis, 9 Juli 2026, di Auditorium Toeti Heraty N. Roosseno, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).
Acara dipandu oleh Alifia Putri Yudayanti, S.Hum., dari Redaksi Jurnal Perempuan sebagai moderator. Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Harsawibawa Albertus, S.Sn., M.Hum. (Dosen FIB UI), Maimuna Renhoran, S.H., M.H., Prof. Dr. Dra. Ani Widyani Soetjipto, M.A., dan Putri Nurfitriani, M.Hum. sebagai narasumber yang membahas berbagai perspektif mengenai keadilan epistemik, keberlanjutan hidup, serta politik perempuan adat di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat isu mengenai pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, sebagai produsen pengetahuan, pemimpin komunitas, serta pemegang otoritas dalam menjaga wilayah adat dan keberlanjutan kehidupan.
Acara dimulai oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum, Lily Tjahjandari, S.S., M.Hum., Ph.D. yang memberikan sambutan. Beliau menyampaikan bahwa masih ada diskriminasi dan ancaman yang dirasakan oleh masyarakat adat terlebih lagi perempuan adat yang memberikan dampak besar pada ketahan dan keberlanjutan adat di Indonesia yang memiliki daerah, budaya, adat, dan sejarah yang beragam. Lalu sambutan dilanjutkan oleh Patricia Beata Kurnia, M.Si., sebagai pemimpin redaksi jurnal perempuan, dan Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dalam sesi diskusi, Dr. Harsawibawa Albertus, S.Sn., M.Hum., dosen Filsafat FIB UI, menyoroti bagaimana pengetahuan masyarakat adat masih kerap dipandang tidak valid karena didominasi oleh paradigma Barat dalam praktik produksi pengetahuan. Konstruksi gender turut memengaruhi distribusi hak, kewenangan, dan akses terhadap sumber daya di dalam komunitas adat, sehingga pengakuan hak kolektif masyarakat adat belum tentu menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan adat yang dibahas oleh Maimuna Renhoran, S.H., M.H., dosen Politeknik Perikanan Negeri Tual.
Sementara itu, Putri Nurfitriani, M.Hum., dari Redaksi Jurnal Perempuan, memaparkan hasil penelitian lapangannya mengenai dampak represi negara dan kerusakan ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan serta menimbulkan trauma psikologis bagi masyarakat. Melengkapi pembahasan tersebut, Prof. Dr. Dra. Ani Widyani Soetjipto, M.A., Guru Besar Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, mengenai pentingnya politik pengakuan terhadap masyarakat adat melalui kerangka hukum nasional dengan tetap memperhatikan dimensi gender.

Melalui kuliah umum ini, peserta diajak memperluas pemahaman mengenai posisi perempuan adat dalam konteks hukum dan politik pengakuan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa perempuan adat tidak hanya berperan sebagai pelestari tradisi, tetapi juga sebagai penjaga pengetahuan, lingkungan, dan masa depan komunitasnya. Sejalan dengan tema Jurnal Perempuan Edisi 123, Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, dan Politik Perempuan Adat. (AL)




