Diskusi Publik RUU Permuseuman di FIB UI Libatkan Akademisi dan Praktisi Bersama Kementerian Kebudayaan

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menjadi tuan rumah dalam kegiatan Diskusi Publik Perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman. Pada Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc. ini dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Auditorium Toeti Heraty Noerhadi, Gedung R.M. Ng. Poerbatjaraka (Gedung I), FIB UI. Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Direktorat Sejarah dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, sebagai forum untuk menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta masukan dari akademisi, praktisi museum, dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi permuseuman di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari pemerintah, akademisi, serta komunitas permuseuman nasional. Dari Kementerian Kebudayaan, hadir Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., serta Direktur Sejarah dan Permuseuman, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum.

Dari Universitas Indonesia, hadir Rektor Universitas Indonesia yang diwakili oleh Direktur Kebudayaan UI, Dr. Ngatawi Al-Zastrouw, S.Ag., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Dr. Untung Yuwono, S.S., serta Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana, M.Si., Ketua Departemen Arkeologi FIB UI.

Selain itu hadir pula sejumlah akademisi dan perwakilan institusi lain, di antaranya Dr. Ahmad Suaedy, M.A., Dekan Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), para ketua departemen dan ketua program studi di lingkungan FIB UI, Ketua Departemen Antropologi FISIP UI, serta para ketua program studi sejarah dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Universitas Buya Hamka (UHAMKA), dan Universitas Indraprasta (UNINDRA). Diskusi ini juga diikuti oleh dosen, akademisi, mahasiswa, pengelola museum, komunitas budaya, serta peserta yang hadir secara daring.

Dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Permuseuman, turut terlibat tim penyusun yang terdiri dari berbagai akademisi dan praktisi museum, yaitu Bapak Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana, M.Si., (Ketua Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia), Bapak Dr. Ghilman Assilmi, M.Hum., (Ketua Program Studi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia), Bapak Dr. Ali akbar, M.Hum, (Asosiasi Museum Indonesia), Ibu Dr. Nur Aeni, (Akademisi Universitas Negeri Jakarta), Bapak Drs. Nunus Supardi, (Pemerhati Budaya dan Museum), Bapak Dr. Siswanto, MA, (Pemerhati Museum), Ibu Dr. Ciwuk Musiana Yudhawasthi, M.Hum., (Ketua Komunitas Jelajah),  Bapak Dr. Kresno Yulianto, S.S., M.Hum., (Akademisi Universitas Indonesia), Ibu Dian Sulistyowati, S.S., M.Hum., (Akademisi Universitas Indonesia), Bapak Bagus Prasetyo, (Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia)

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., yang memaparkan timeline pembentukan dan penyusunan draft RUU Permuseuman sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi pengelolaan museum di Indonesia.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Dr. Untung Yuwono, S.S., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara museum dan perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa museum dan dunia akademik memiliki hubungan yang saling menguatkan: museum menyediakan sumber pengetahuan berupa artefak dan warisan budaya, sementara perguruan tinggi berperan dalam mengkaji, menafsirkan, serta memberikan konteks ilmiah terhadap koleksi tersebut. Keterlibatan akademisi dalam proses penyusunan regulasi seperti RUU Permuseuman dinilai sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat dan relevan untuk jangka panjang. Ia juga berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada tahap diskusi saja, tetapi dapat berlanjut hingga tahap penetapan undang-undang.

Sambutan sekaligus pembukaan acara disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya museum sebagai ruang yang menyimpan memori kolektif bangsa. Ia mengungkapkan bahwa di masyarakat sering muncul istilah “dimuseumkan” yang identik dengan sesuatu yang ditinggalkan atau tidak lagi digunakan. Padahal, menurutnya, benda yang dipamerkan di museum telah melalui proses kurasi yang mendalam dan menyimpan nilai sejarah serta pengetahuan yang luar biasa.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 506 museum yang telah teregistrasi di Indonesia, meskipun jumlah sebenarnya diperkirakan lebih banyak karena masih terdapat museum yang belum terdaftar secara resmi. Museum-museum tersebut tersebar dari tingkat nasional hingga daerah, bahkan terdapat museum tingkat desa yang menunjukkan perkembangan menarik dalam sektor permuseuman.

Menurutnya, museum juga masih memiliki daya tarik besar bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari rekor kunjungan Museum Nasional yang mencapai lebih dari 12.750 pengunjung, yang menunjukkan bahwa museum tetap menjadi destinasi penting bagi wisata budaya, sejarah, dan pendidikan.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan sektor permuseuman melalui berbagai upaya, termasuk pengembangan tata pamer yang lebih modern, peningkatan kapasitas kurator dan tenaga museum, serta upaya pengembalian koleksi fosil dan artefak Indonesia yang berada di luar negeri. Ke depan, berbagai program seperti pelatihan dan workshop bagi kurator dan pengelola museum juga akan terus dikembangkan.

Setelah acara secara resmi dibuka oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc., rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang menghadirkan berbagai perspektif dari akademisi, praktisi museum, serta pakar di bidang kebudayaan dan hukum. Diskusi ini menghadirkan Dr. Siswanto, MA. sebagai pemerhati museum; Dr. Kresno Yulianto, S.S., M.Hum. dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia; Putu Supadma Rudana, MBA, Penasihat Menteri Bidang Pengembangan Strategi dan Optimalisasi Pengelolaan Museum; Prof. Dr. Irmawati Marwoto, S.S., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia; Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dosen bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Dr. Aprina Murwanti, dosen Program Studi Magister Pendidikan Seni Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta; serta Saiful Bakhri, Ketua Institut Konservasi. Jalannya diskusi dipandu oleh Ajeng Ayu Arainikasih, S.Hum., M.Art., dari Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, yang memoderatori dialog antara para narasumber dan peserta diskusi.

Diskusi ini membahas berbagai aspek penting terkait penguatan sistem permuseuman nasional, mulai dari kerangka hukum permuseuman, pengelolaan koleksi dan konservasi, hingga peran museum sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan destinasi wisata budaya.

Melalui diskusi publik ini diharapkan dapat terhimpun berbagai gagasan, masukan, serta perspektif akademik dan praktis untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Permuseuman. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola museum di Indonesia serta meningkatkan peran museum sebagai pusat pelestarian warisan budaya dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat. (LS)

Related Posts