Sosialisasi Kebijakan Lembaga Sensor Film untuk Mewujudkan Masyarakat Sensor Mandiri

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI) bekerja sama dengan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia, Jumat (03/06), pukul 09.00–11.30, bertempat di R. 1103 FIBUI, menyelenggarakan “Sosialisasi Kebijakan Lembaga Sensor Film untuk Mewujudkan Masyarakat Sensor Mandiri” dengan menghadirkan pembicara Arturo Gunapriatna P (LSF), Tommy F. Awuy (FIBUI), dan dipandu oleh Mukhlis PaEni (LSF).

IMG_8943

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisikan kebijakan LSF kepada para pihak (stakeholder) perfilman dan masyarakat umum agar LSF berperan optimal dalam fungsinya sebagai salah satu filter menjaga kebudayaan dari invasi kebudayaan asing. Diperlukan dukungan dari para pihak yang lain dari bangsa ini untuk ikut menjaga kebudayaan kita tetap memiliki kepribadiannya. Lembaga Sensor Film sebagai fungsinya yang polisional ke depan harus lebih mensosialisasikan dan mengedukasi para pihak perfilman ataupun lainnya mengenal ketentuan perundang-undangan sendor ataupun mutu dari sebuah film, seperti amanatnya yang tertuang dalam pasal 61 UU No. 33 tahun 2009:

Pasal 61

(1) Lembaga Sensor Film memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;

(2) Lembaga Sensor Film membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;

(3) Lembaga Sensor Film mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

IMG_8915

Diharapkan revitalisasi Lembaga Sensor Film dapat turut andil dalam memajukan perfilman Indonesia sehingga memiliki produk-produk film yang berkepribadian Indonesia.

 

Related Posts